RUU Terorisme Diminta Akomodir Perspektif Gender

13-09-2017 / PANITIA KHUSUS

Anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI  Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme yang tengah dibahas diharapakan mengakomodir perspektif gender atau keterlibatan perempuan, baik sebagai pelaku maupun korban gerakan terorisme.

 

“Akhir-akhir ini makin banyak perempuan di dalam maupun luar negeri yang menjadi pelaku terorisme. Bahkan siap meledakkan dirinya dengan bom bunuh diri seperti Dian Yulia Novi yang akan meledakkan diri di Istana Presiden di akhir 2016,” tegas Bobby dalam diskusi ‘Perempuan dalam Radikalisme dan Terorisme’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

 

Bobby hadir bersama direktur C-Save Mira Kusumarini dan Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional Kementerian Sosial RI Neneng Ratnaningsih.

 

Bobby mengatakan, perempuan semakin banyak dimanfaatkan sebagai subyek gerakan teroris. Perempuan banyak menjadi mortir atau kombatan teroris. Seperti di Boko Haram, Afrika, Irlandia Utara bahkan Indonesia.

 

“Mengapa? Sebab, perempuan mudah dipengaruhi dengan doktrinasi ideologi radikal karena tak memiliki akses pengetahuan keagamaan ke luar kelompoknya, situs sebagai sumber informasi keagamaan juga dari kelompok mereka saja, sehingga mudah menjadi radikal,” paparnya.

 

Selain itu berbagai macam modus digunakan komplotan terorisme untuk merekrut perempuan, seperti mengikuti suami ke Suriah dengan alasan pernikahan padahal sebagai upaya untuk merekrut teroris perempuan.

 

Karena itu, Bobby menambahkan, untuk mencegah penyebaran ajaran radikalisme tersebut telah dilakukan Fatayat NU dengan menugaskan 1.000 kader untuk memberi ceramah di tengah masyarakat. “Jadi, gender ini materi baru dalam RUU Terorisme. Di draft pemerintah pun belum ada draft gender, sehingga harus diakomodir,” pungkasnya.

 

Direktur C-Save Mira Kusumarini berpandangan, selama ini perumusan RUU Terorisme belum memiliki perspektif gender, sehingga cenderung mengabaikan posisi perempuan. Padahal, perempuan memiliki posisi strategis dalam isu ‘Countering Violent Extremism atau anti terorisme’.

 

“Perempuan bisa menjadi pelaku maupun korban. Disebut sebagai korban akibat ketidaktahuan akan aktivitas terorisme pasangannya dan memungkinkan mereka menerima hukuman berat seperti hukuman mati tanpa pertimbangan khusus,” tutur Mira.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional Kemensos RI Neneng Ratnaningsih melaporkan, terdapat 161 deportant dari luar negeri seperti Suriah, Turki, Jepang, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam terdiri dari 43 perempuan dan 79 anak-anak berusia sekolah. Ada yang berasal dari Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

 

Sedangkan yang terbesar direhabilitasi Kemensos RI adalah berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk mengurangi paham radikal, Kemensos RI melakukan pendampingan selama 24 jam. “Semula mereka mengganggap semua yang di luar adalah kafir. Jangankan menjawab salam, melihat kita saja mereka tak mau,” jelas Neneng. (ann/sc), foto : jaka/hr.

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...